Jumat, 15 November 2013

Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

Setelah pada artikel sebelumnya saya membahas tentang “Special educatian & Special needs education” sekarang saya akan membahas tentang apa itu ABK dan sedikit rincian tentang SLB di Indonesia.

Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakter khusus yang berbeda dengananak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi, atau fisik. Yang termasuk ke dalam ABK antara lain: Tuna Netra, Tuna Rungu & Wicara, Tuna Grahita, Tuna Daksa, Tuna Laras, idiot, CIBI.
Istilah lain dari ABK adalah anak luar biasa atau anak cacat. Karena karakterisitik dan hambatan yang dimiliki, ABK memerlukan bentuk layanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan bakat dan kemampuan mereka, contohnya bagi Tuna netra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan berupa teks braille dan Tuna rungu menggunakan bahasa isyarat.

Menurut pasal 15 UU No. 20 th 2003 tentang sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Pasal 32 (1) UU No. 20 th 2003 memberikan batasan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, mental, emosional, sosial, dan atau memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis pendidikan khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan dengan cara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi pendidikan khusus hanya ada pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
PP No. 17 th 2010 pasal 130 (1) pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2) penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan atau satuan pendidikan keagamaan.
Pasal 133 ayat (4) menetapkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antar jenjang pendidikan dan atar jenis kelainan.
Integrasi antarjenjang dalam bentuk SLB satu atap, yakni satu lembaga penyelenggara mengelola jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dengan seorang kepala sekolah. Sedangkan integrasi antar jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan khusus diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa macam ketunaan, bentuknya terdiri dari TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB yang masing2 jenjang mempunyai masing-masing 1 kepala sekolah.
Penyelenggaraan pendidikan khusus saat ini masih banyak yang menggunakan sistem integrasi antar jenjang bahkan digabung juga dengan integrasi antarjenis. Pola ini hanya didasarkan pada efisiensi ekonomi padahal sebenarnya sangat merugikan anak karena dalam prakteknya seorang guru yang mengajar di SDLB juga mengajar di SMPLB dan SMALB. Secara kualitas materi pelajaran kurang berkualitas apalagi secara psikologi karena tidak menghargai perbedaan karakteristik rentang usia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar