Setelah pada artikel sebelumnya saya membahas tentang
“Special educatian & Special needs education” sekarang saya akan membahas
tentang apa itu ABK dan sedikit rincian tentang SLB di Indonesia.
Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakter
khusus yang berbeda dengananak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada
ketidakmampuan mental, emosi, atau fisik. Yang termasuk ke dalam ABK antara
lain: Tuna Netra, Tuna Rungu & Wicara, Tuna Grahita, Tuna Daksa, Tuna
Laras, idiot, CIBI.
Istilah lain dari ABK adalah anak luar biasa atau
anak cacat. Karena karakterisitik dan hambatan yang dimiliki, ABK memerlukan
bentuk layanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan bakat dan kemampuan
mereka, contohnya bagi Tuna netra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan
berupa teks braille dan Tuna rungu menggunakan bahasa isyarat.
Menurut pasal 15 UU No. 20 th 2003 tentang
sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Pasal 32 (1) UU No. 20 th 2003 memberikan batasan
bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
mental, emosional, sosial, dan atau memiliki kecerdasan dan bakat istimewa.
Teknis layanan pendidikan jenis pendidikan khusus untuk peserta didik yang
berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat
diselenggarakan dengan cara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi pendidikan khusus hanya ada pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah.
PP No. 17 th 2010 pasal 130 (1) pendidikan khusus
bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan
jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2) penyelenggaraan pendidikan khusus
dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum,
satuan pendidikan kejuruan, dan atau satuan pendidikan keagamaan.
Pasal 133 ayat (4) menetapkan bahwa penyelenggaraan
satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antar jenjang
pendidikan dan atar jenis kelainan.
Integrasi antarjenjang dalam bentuk SLB satu atap,
yakni satu lembaga penyelenggara mengelola jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dengan
seorang kepala sekolah. Sedangkan integrasi antar jenis kelainan, maka dalam
satu jenjang pendidikan khusus diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa
macam ketunaan, bentuknya terdiri dari TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB yang masing2
jenjang mempunyai masing-masing 1 kepala sekolah.
Penyelenggaraan pendidikan khusus saat ini masih
banyak yang menggunakan sistem integrasi antar jenjang bahkan digabung juga
dengan integrasi antarjenis. Pola ini hanya didasarkan pada efisiensi ekonomi
padahal sebenarnya sangat merugikan anak karena dalam prakteknya seorang guru
yang mengajar di SDLB juga mengajar di SMPLB dan SMALB. Secara kualitas materi
pelajaran kurang berkualitas apalagi secara psikologi karena tidak menghargai
perbedaan karakteristik rentang usia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar