Pada artikel pertama ini, saya terlebih dahulu akan
sedikit membahas apa itu special education atau yang lebih sering kita kenal
dengan pendidikan khusus dan apa itu special needs education.
SPECIAL EDUCATION
Istilah pendidikan luar biasa atau pendidikan khusus
adalah terjemahan dari bahasa inggris yaitu special education. Special
Education sendiri diartikan sebagai profesi yang dimaksudkan untuk mengelola
pendidikan guna mencegah, mengurangi atau menghilangkan kondisi yang
mengakibatkan gangguan yang signifikan terhadap keberfungsian anak dalam bidang
akademik, komunikasi dan penyesuain, sedangkan anak-anak yang mejadi targetnya
disebut “expectional children” atau “anak berkelainan khusus”
Sejak tahun 1980an fokus pendidikan khusus adalah
kebutuhan khusus anak dan intervansi lingkungan agar kebutuhan khusus anak
tersebut dapat terpenuhi.
Dalam Wikipedia special education didefinisikan
sebagia berikut :
Special education is the education of student with
special needs in a way that addresses the students individual differences and
needs. Ideally, this process involves the individually planned and
sytematically monitored arrangement of teaching procedures, adapted equipment,
and materials, accessible settings, and other interventions designed to help
learners with special needs achieve level of personal self-sufficiency and
success in school and community that would be available if the student were
only given access to a typical classroom education.
Kebutuhan khusus tersebut adalah yang diakibatkan
oleh berbagai kategori disabilitas dan keberbakatan (giftedness).
SPECIAL NEEDS EDUCATION
Dalam pendidikan inklusif, pernyataan dari Salamanca
(UNESCO, 1994) memperluas kebutuhan khusus itu sehingga tidak hanya kebutuhan
khusus akibat disbilitas dan keberbakatan saja tetapi juga mencakup anak
jalanan, anak penduduk terpencil, etnik atau kebudayaan minoritas serta anak
dari lingkungan yang kurang beruntung lainnya seperti anak dari korban bencana
alam ataupun yang lainnya.
Kumpulan ilmu yang mengkaji lebih dalam serta lebih
luas dari masalah diatas disebut “special needs education” atau yang sering
dikenal pendidikan kebutuhan khusus.
PENDIDIKAN LUAR BIASA ATAU PENDIDIKAN KHUSUS
Special education merupakan terjemahan langsung dari
“special education” , sedangkan “pendidikan luar biasa” merupakan terjemahan
yang sudah disisipi frase “luar biasa” yang sering diartikan sebagai tambahan
dari ungkapan “berlebih lebihan” . Oleh karenanya anak yang menjadi kajian PLB
disebut “anak luar biasa” , padahal seharusnya kita menanamkan kepada mereka
bahwa mereka juga sama dengan anak-anak lain pada umumnya tetapi mereka
memiliki kebutuhan khusus akibat disabilitasnya dan akibat lingkungan yang
tidak aksesible.
Wikipedia (2012) menyebutkan bahwa lawan dari
special education adalah general education. Kalau kita menggunakan terjemahan
langsung, berati lwan dari pendidikan khusus adalah pendidikan umum. Lalu apa
lawan dari pendidikan luar biasa? Pendidikan biasa? Tetapi istilah pendidikan
biasa tentu saja tidak lazim. Ini berarti ada sesuatu dengan istilah
“pendidikan luar biasa”
Diatas semua itu, Undang undnag RI membenarkan
penggunaan istilah pendidikan khusus. Istiah pendidikan khusus digunakan dalam
Undang-Undang nomor 20 th 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 32
Undang-Undang tersebut menggariskan bahwa Pendidikan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingakat kesulitan dalam mengiuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar